BUDI GAUTAMA DESAK POLRES BENGKAYANG TUNTASKAN PROSES HUKUM DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
BUDI GAUTAMA DESAK POLRES BENGKAYANG TUNTASKAN PROSES HUKUM DUGAAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN
BENGKAYANG, KALBAR.-
Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mendesak Polres Bengkayang segera memberikan kepastian hukum serta menindaklanjuti secara tegas laporan dugaan ancaman, intimidasi, dan kekerasan terhadap wartawan. Masalah ini tak boleh dibiarkan berlarut‑larut karena menyangkut keselamatan jiwa sekaligus jaminan kebebasan pers.
Budi menyampaikan pemeriksaan saksi dan terlapor sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun hingga kini belum ada langkah tegas penyidik.
“Saksi dan pihak terkait sudah diperiksa, sudah ada BAP—tapi sampai sekarang tindakan nyata ke mana? Kami tanya: proses hukumnya berjalan sampai tahap mana?”
Ia menegaskan aparat tak boleh menunggu korban makin parah baru bertindak.
“Haruskah ada yang terluka atau bahkan nyawa melayang dulu baru pelaku diamankan? Ini bukan hal sepele—soal keselamatan dan nyawa seseorang.”
Ancaman ini bukan kejadian tunggal: sebelumnya sudah ada dugaan rencana pengancaman, bahkan ia pernah dikejar dengan kendaraan yang dinilai membahayakan jiwa. “Kejadian itu bukan hal biasa. Kami minta kasus dipandang serius, objektif, dan berdasar alat bukti yang sah,” ujarnya.
Wartawan Tetap Patuh Hukum, Berhak Dilindungi
“Wartawan wajib taat aturan dan Kode Etik Jurnalistik—tetapi saat menjalankan tugas secara profesional juga berhak mendapat perlindungan hukum,” tegas Budi merujuk UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4, yang menjamin kemerdekaan sekaligus perlindungan hukum profesi pers.
Jika ada pihak tak puas pemberitaan, jalurnya jelas: hak jawab/koreksi, lapor ke Dewan Pers, atau gugur secara hukum—bukan lewat ancaman, pukulan, atau intimidasi. “Proses hukum tetap berpegang pada keadilan, asas praduga tak bersalah, dan pemeriksaan jujur—tapi itu bukan alasan membiarkan laporan menggantung tanpa kejelasan,” tandasnya.
Tegaskan Prinsip 3M: Melayani‑Mengayomi‑Melindungi
Merespons saran Humas agar ia sendiri menemui penyidik demi tahu perkembangan perkara, Budi menegaskan:
“Siapa yang melayani dan siapa yang dilayani? Informasi perkembangan kasus itu kewajiban aparat sampaikan—bukan harus ditanya terus‑menerus. Tugas Polri: Melayani, Mengayomi, Melindungi masyarakat—termasuk kami yang mencari keadilan saat nyawa terancam.”
Ia meminta Kapolres Bengkayang dan Satreskrim terbuka jelaskan posisi perkara tanpa campuri jalur penyidikan: cukup bukti—lanjutkan proses hukum sampai tuntas; belum cukup—jelaskan secara profesional dan berdasar hukum apa alasannya.
Hadir Sebelum Tragedi Terjadi
“Negara dan aparat harus sudah ada di tempat saat ancaman muncul—bukan baru bergerak setelah korban jatuh. Pencegahan itu jauh lebih penting,” ujar Budi.
ASWIN akan terus memantau dan mendesak penanganan agar profesional, transparan, dan sesuai aturan. “Pers bukan senjata menyerang orang lain—tetapi juga tak boleh jadi sasaran serangan. Kritik dan pengawasan itu napas demokrasi. Tak setuju berita? Pakai jalur hukum dan pers—bukan kekerasan,” pungkasnya. > “Yang menjadi perhatian serius, laporan tersebut bukan hanya sekali. Terdapat dua kali laporan yang berkaitan dengan orang yang sama, dan dalam dua kesempatan pula pelapor mengaku mengalami pengejaran oleh orang yang sama. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan pelapor. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat rangkaian peristiwa tersebut secara utuh, bukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri.”
Budi Gautama menegaskan, dua kali laporan dan dua kali dugaan pengejaran terhadap pelapor oleh orang yang sama semestinya menjadi perhatian serius penyidik untuk melakukan penilaian terhadap potensi ancaman dan memberikan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
> “Jangan sampai persoalan ini baru dianggap serius setelah terjadi sesuatu yang lebih fatal. Keselamatan seseorang tidak boleh menunggu sampai ada korban. Ketika sudah ada laporan, saksi telah diperiksa, BAP telah dilakukan, kemudian kembali muncul dugaan pengejaran terhadap pelapor, maka aparat harus hadir memberikan kepastian dan perlindungan,” tegas Budi.
Ia kembali mempertanyakan prinsip 3M kepolisian: melayani, mengayomi dan melindungi.
> “Pertanyaannya sederhana, siapa yang melayani dan siapa yang dilayani? Masyarakat datang kepada kepolisian untuk mendapatkan pelayanan, pengayoman dan perlindungan. Jadi ketika seorang pelapor merasa keselamatannya terancam, jangan justru pelapor yang harus terus mengejar informasi perkembangan perkara. Negara melalui aparat penegak hukum harus hadir memberikan kepastian,” ujarnya.
Budi meminta Polres Bengkayang segera mengevaluasi dan menindaklanjuti seluruh rangkaian laporan tersebut secara profesional, objektif dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan hak dan keselamatan pelapor terlindungi.(Tim-007)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles