Tumpul Keatas Tajam Kebawah: Ketegasan APH Polsek Marbau Mataram Terkait Tambang Ilegal Dan Keterlibatan kades di Dinanti Publik
Tumpul Keatas Tajam Kebawah: Ketegasan APH Polsek Marbau Mataram Terkait Tambang Ilegal Dan Keterlibatan kades di Dinanti Publik
Lampung Selatan --Aktivitas penambangan pasir di kawasan desa tanlang Jawa , Kecamatan merbau mataram, Kabupaten lampung selatan, Lampung, menjadi sorotan publik.
Pertambangan Galian C diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan pertambangan yang dipersyaratkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan, pihak yang mengelola, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Warga dan publik berharap aparat penegak hukum (APH), profesional dan Tegas khususnya Polsek merbau mataram berseta polres lampung selatan juga instansi terkait segera mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan praktik tambang ilegal yang beroperasi secara masif.
Karena fakta sudah jelas pihak kecamatan yang turun langsung, bersama babinkamtibmas dan satpol PP, menemukan kegiatan pengerukan tanah 400 meter persegi dalih buat kolam , dan penyedotan pasir serta terlihat alat sedot pasir, dan camat rekom kegiatan tersebut tutup. Karena kegiatan tersebut tidak ada ijin
Sorotan terhadap aktivitas tersebut semakin serius karena penggunaan alat berat dalam kegiatan penambangan berpotensi mengubah kondisi kawasan dan lingkungan apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.
Secara hukum, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara diatur dalam Undang-Undang Minerba beserta perubahannya. Ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin juga diatur dalam rezim hukum pertambangan, termasuk Pasal 158 UU Minerba.
Selain aspek perizinan, pengelolaan sumber daya alam juga berkaitan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Sementara itu, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat juga dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Publik mendesak Kapolres lampung selatan agar segera melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan legalitas aktivitas penambangan di desa talang Jawa.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai aktivitas yang diduga bermasalah terus berlangsung tanpa pengawasan, sementara masyarakat hanya bisa mempertanyakan: di mana pengawasan terhadap kegiatan tambang tersebut?
"Jangan budidayakan penegaan hukun yang tumpul keatas tajam kebawah"
Publik kini menunggu langkah konkret aparat memastikan apakah tambang tersebut legal atau justru beroperasi tanpa izin.
Kapolsek saat dikonfirmasi team media melalui aplikasi chat WhatsApp mengatakan akan segera memangil oknun pengelola tambang yang Dibamksud
"selamat pagi Bapak,.. kita jadwalkan undang klarifikasi Kepolsek ybs nya pak.. Sabar ya pak"tutur kapolsek
Seorang Kepala Desa (Kades) yang mengetahui dan menandatangani perjanjian bagi hasil tambang pasir atau galian tanah (galian C) tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana berlapis atas dakwaan pembantuan tindak pidana pertambangan, penyalahgunaan wewenang (korupsi), serta penadahan.
Tindakan menandatangani dokumen resmi atau perjanjian bagi hasil memberikan legitimasi ilegal pada aktivitas pertambangan yang melanggar hukum.
Berikut adalah rincian sanksi pidana yang dapat menjerat Kades berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia:1. Undang-Undang Minerba (Tindak Pidana Pertambangan)Kades dapat dikategorikan sebagai pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta melakukan penambangan ilegal. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 (UU Minerba):Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Keterlibatan Transaksi: Jika hasil tambang ilegal dijual dan Kades menerima bagian keuntungan (bagi hasil), Kades juga dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba terkait penampungan, pemanfaatan, atau penjualan komoditas tambang ilegal dengan ancaman hukuman yang sama (5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar).2. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Karena statusnya sebagai pejabat publik/aparatur desa, tindakan menandatangani perjanjian bagi hasil demi keuntungan pribadi atau orang lain merupakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:Pasal 2 atau Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan jabatan yang dapat merugikan perekonomian negara.Sanksi: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp1 miliar.Pasal Suap/Gratifikasi: Jika bagi hasil tersebut dikategorikan sebagai suap agar Kades membiarkan tambang ilegal beroperasi, Kades diancam pidana minimal 4 tahun penjara.3. Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta dan Pembantuan)Penandatanganan dokumen perjanjian menjadi bukti kuat keterlibatan aktif.Sanksi: Berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan dipidana sebagai pembantu kejahatan utama (tambang ilegal).4. Sanksi Administratif dan JabatanSelain ancaman kurungan penjara dan denda finansial, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa tindak pidana akan menghadapi:Pemberhentian sementara oleh Bupati/Wali Kota.Pemberhentian tetap secara tidak hormat jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara pihak kades, kapolsek merbau bungkam seribu bahas saat di konfirmasi tim awak media ada apakah
Tim juga akan konfirmasi ke dinas pemberdayaan masyarakat desa, sanksi apa yang akan di berlakukan terhadap kades yang jelas dan terbukti melanggar ketentuan yang ada.
(TIM)
(Bersambung)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles