Proyek Turap Jalan Kebangkitan Nasional Disorot, Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Dipertanyakan

Terkini 20 Aug 2026 22:35 4 min read 7 views By Amano NH

Share berita ini

Proyek Turap Jalan Kebangkitan Nasional Disorot, Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Dipertanyakan
Proyek Turap Jalan Kebangkitan Nasional Disorot, Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan DipertanyakanPONTIANAK — Pekerjaan pembangunan infrastruktur permuki...

Proyek Turap Jalan Kebangkitan Nasional Disorot, Kualitas dan Kuantitas Pekerjaan Dipertanyakan

PONTIANAK — Pekerjaan pembangunan infrastruktur permukiman di Jalan Kebangkitan Nasional, Gang Bentasan 3, RT 001/RW 025, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menuai sorotan. Proyek yang disebut berupa pembangunan turap tersebut dipertanyakan dari sisi kualitas, kuantitas, hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Proyek tersebut menggunakan anggaran APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp179.420.000 dan tercantum dalam kegiatan Urusan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Permukiman.

Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, paket pekerjaan bernama “Peningkatan Kualitas Permukiman Jalan Kebangkitan Nasional Gang Bentasan 3 RT 001/RW 025 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.”

Pekerjaan berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, dengan pelaksana CV Putra Kayong Mandiri. Papan proyek mencantumkan Nomor SPK 027/A4.03/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026, tertanggal 10 Juni 2026.

Nilai anggaran tersebut menjadi alasan kuat bagi publik untuk mempertanyakan sejauh mana uang daerah telah dikonversikan menjadi pekerjaan yang memenuhi standar mutu, volume, fungsi, serta spesifikasi teknis sebagaimana diperjanjikan.

Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat bersama sejumlah awak media melakukan pemantauan ke lokasi. Dari hasil pantauan visual, masih terlihat material dan tanah galian di sekitar area pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan teknis dari pihak dinas maupun pelaksana untuk memastikan seluruh item pekerjaan benar-benar telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Ketua Tim Monitoring ASWIN Kalimantan Barat, Nardi M, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada penilaian kasatmata.

«“Yang kami soroti bukan sekadar bagus atau tidaknya tampilan pekerjaan. Yang paling penting adalah apakah volume, dimensi, material, kedalaman, kekuatan konstruksi dan seluruh item pekerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak. Karena yang digunakan adalah uang daerah, maka Dinas Perkim harus mampu mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut secara transparan,” tegas Nardi.»

Menurutnya, Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan harus memastikan setiap pembayaran kepada penyedia memiliki dasar pekerjaan yang benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dinas jangan hanya bertanggung jawab secara administratif. Harus bertanggung jawab terhadap kualitas dan kuantitas pekerjaan yang dibayar menggunakan APBD. Kalau ada pekerjaan yang kurang volume, mutu tidak sesuai atau hasilnya tidak memenuhi spesifikasi, harus ada tindakan dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Nardi juga meminta pihak dinas melakukan evaluasi menyeluruh sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan diterima secara final. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan laporan pelaksana, tetapi harus disandingkan dengan kondisi fisik di lapangan, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume kontrak, serta dokumen pembayaran.

«“Jangan sampai pekerjaan selesai di atas kertas, tetapi secara fisik masih menyisakan persoalan. APBD bukan uang pribadi pejabat maupun kontraktor. Itu uang masyarakat yang wajib dipertanggungjawabkan,” katanya.»

Sorotan tersebut semakin penting karena konstruksi turap memiliki fungsi teknis dalam menahan tanah dan menjaga kestabilan kawasan. Apabila konstruksi tidak memenuhi standar, persoalannya bukan hanya menyangkut estetika, melainkan dapat berpengaruh terhadap fungsi, keamanan dan umur layanan infrastruktur.

Meski demikian, dugaan pekerjaan tidak maksimal tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran atau penyimpangan tanpa pemeriksaan teknis dan klarifikasi dari pihak berwenang. Karena itu, Dinas Perkim dan pelaksana memiliki ruang untuk memberikan penjelasan serta menunjukkan dokumen pendukung mengenai volume, spesifikasi dan hasil pemeriksaan pekerjaan.

Tim Monitoring ASWIN menilai transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa pekerjaan hanya dikejar penyelesaiannya secara administratif tanpa memastikan kualitas hasil akhirnya.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian material, pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi, atau kekurangan lainnya, maka penyedia harus diminta memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak, maka data hasil pemeriksaan tersebut patut dibuka secara proporsional sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Nardi menambahkan, pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Intinya sederhana, uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pekerjaan yang benar-benar berkualitas dan bermanfaat. Kalau anggarannya dibayar penuh, maka hasil pekerjaannya juga harus dapat dipertanggungjawabkan penuh,” tegasnya.

Pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan jurnalistik. Hal itu sejalan dengan semangat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sepanjang pelaksanaannya tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik jurnalistik.

Selain itu, pelaksanaan paket pekerjaan pemerintah harus mengacu pada ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku, termasuk prinsip akuntabilitas dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara/daerah.

Tim Monitoring ASWIN meminta Dinas Perkim Provinsi Kalimantan Barat segera melakukan evaluasi teknis terhadap hasil akhir pekerjaan, termasuk pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan. Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan unsur pengawasan internal pemerintah sesuai kewenangannya.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat maupun CV Putra Kayong Mandiri terkait sejumlah pertanyaan mengenai kondisi pekerjaan tersebut masih diperlukan.

Publik kini menunggu jawaban sederhana namun penting: apakah anggaran Rp179,42 juta tersebut telah menghasilkan pekerjaan turap yang benar-benar sesuai kontrak, atau masih terdapat pekerjaan yang harus diperbaiki dan dipertanggungjawabkan?  (Amano NH)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPersNews