DIDUGA BONGKAR MUAT DI BADAN JALAN, ANGKUT LPG BERSAMA MUATAN BAWANG DISOROT
DIDUGA BONGKAR MUAT DI BADAN JALAN, ANGKUT LPG BERSAMA MUATAN BAWANG DISOROT
Pantauan Tim Media di Jl. Kom Yos Sudarso Jeruju Depan Pelabuhan Pontianak, APH Diminta Periksa SOP Pengangkutan LPG
PONTIANAK, KALBAR — IntegTv — Aktivitas bongkar muat kendaraan di badan jalan kembali menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan Tim Media di lapangan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.51 WIB, ditemukan dugaan aktivitas bongkar muat barang di Jl. Kom Yos Sudarso, Kelurahan Jeruju, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, tepat di kawasan depan akses Pelabuhan Jeruju.
Dalam pantauan tersebut, sedikitnya terdapat tiga unit kendaraan yang berada di lokasi. Salah satunya kendaraan truk dengan nomor polisi H 9545 JA (04-27) yang terpantau melakukan aktivitas bongkar muat karung bawang merah/jaring merah.
Yang menjadi perhatian Tim Media, di dalam bak kendaraan tersebut juga terlihat tabung LPG 3 Kg dan 12 Kg yang berada dalam satu ruang muatan bersama karung bawang. Berdasarkan dokumentasi video yang diperoleh Tim Media, tabung LPG terlihat berada di bagian bawah tumpukan muatan lainnya.
Dokumentasi tersebut memiliki timestamp GPS Network 20 September 2026 pukul 22.51.21 WIB hingga 22.51.29 WIB, dengan keterangan Index 78 dan arah 65° NE.
Lokasi aktivitas berada di depan Ruko Nomor 26, yang menjadi salah satu akses keluar-masuk menuju kawasan Pelabuhan Jeruju.
BONGKAR MUAT DI BADAN JALAN JADI SOROTAN
Tim Media mencatat sedikitnya terdapat beberapa aspek yang patut mendapatkan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Pertama, apabila benar aktivitas bongkar muat dilakukan dengan menggunakan sebagian badan jalan dan berdampak terhadap arus kendaraan, maka aspek keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas perlu diperiksa.
Kedua, terkait keberadaan tabung LPG dalam kendaraan yang sama dengan muatan bawang, perlu dipastikan apakah kendaraan, tata cara pemuatan, penempatan tabung, pengamanan muatan, serta kompetensi pengemudi dan pembantu pengemudi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ketiga, perlu dipastikan pula apakah kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi yang diperbolehkan dan dengan tata cara bongkar-muat yang sesuai ketentuan, khususnya karena lokasinya berada di kawasan akses pelabuhan dan berpotensi bersinggungan langsung dengan arus lalu lintas umum.
REGULASI ANGKUTAN BARANG KHUSUS PERLU DIUJI
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan mengenai angkutan barang khusus mensyaratkan antara lain kegiatan membongkar dan memuat barang dilakukan di tempat yang ditetapkan dan menggunakan alat sesuai sifat serta bentuk barang yang diangkut.
UU tersebut juga mengatur bahwa operasional kendaraan harus dilakukan pada waktu yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk kendaraan yang mengangkut barang khusus, pengemudi dan pembantu pengemudi juga diwajibkan memiliki kompetensi tertentu sesuai sifat dan bentuk barang yang diangkut.
Selain itu, ketentuan mengenai penyelenggaraan dan pendistribusian LPG juga berada dalam pengaturan sektor ESDM. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas tercatat telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021.
Karena itu, penyebutan dalam pemberitaan ini sebagai “diduga tidak sesuai SOP” bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kepastian mengenai legalitas pengangkutan, tata cara pemuatan dan standar keselamatan harus dilakukan melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
MITRAMABES: JANGAN BIARKAN ASPEK KESELAMATAN DIABAIKAN
Tim Media meminta Satlantas Polresta Pontianak, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan lapangan secara proporsional terhadap kendaraan dan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:
1. Legalitas kendaraan dan dokumen angkutan barang;
2. Jenis dan status muatan LPG 3 Kg dan 12 Kg;
3. Kesesuaian kendaraan untuk mengangkut muatan tersebut;
4. Cara penempatan dan pengamanan tabung LPG;
5. Kompetensi pengemudi dan pembantu pengemudi apabila dipersyaratkan;
6. Kesesuaian lokasi dan tata cara bongkar muat;
7. Dampak kegiatan terhadap kelancaran dan keselamatan lalu lintas;
8. Asal, tujuan dan pihak yang bertanggung jawab atas muatan LPG tersebut.
Terlebih lagi, ketentuan pengawasan distribusi LPG tertentu memungkinkan dilakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan masyarakat atau instansi terkait.
BUKTI DOKUMENTASI
Sebagai bagian dari pantauan jurnalistik, Tim Media memiliki dokumentasi berupa:
- Video berdurasi 8 detik dengan timestamp GPS Network;
- Timestamp 20 September 2026 pukul 22.51.21–22.51.29 WIB;
- Tiga foto dokumentasi, termasuk nomor polisi kendaraan H 9545 JA dan kondisi muatan.
Mitramabes.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan hasil pantauan dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Pihak pemilik kendaraan, pengemudi, pemilik atau pengelola muatan, maupun instansi terkait tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.
Tim Media menunggu langkah konkret aparat dan instansi berwenang untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi ketentuan keselamatan, lalu lintas, serta tata kelola pengangkutan LPG yang berlaku.(Tim-007)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles