DPD ASWIN — KALIMANTAN BARAT Turun ke Lapangan, Kabid Investigasi ASWIN Cek Langsung Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Biosolar
DPD ASWIN — KALIMANTAN BARAT
Turun ke Lapangan, Kabid Investigasi ASWIN Cek Langsung Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Biosolar
Karyawan Bengkel Jelaskan Truk Berada di Lokasi untuk Ganti Ban, ASWIN Soroti Pentingnya Verifikasi dan Konfirmasi
PONTIANAK — Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Biosolar bersubsidi dengan modus bengkel di Pontianak, Kabid Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, turun langsung ke lapangan untuk memastikan fakta dan keabsahan informasi yang beredar.
Dalam penelusuran tersebut, Nardi bertemu dengan Fahri, salah satu karyawan bengkel yang berada di lokasi. Fahri memberikan penjelasan mengenai keberadaan kendaraan yang menjadi objek pemberitaan.
Menurut Fahri, kendaraan tersebut berada di bengkel untuk mengganti ban, kemudian berada di area parkir. Fahri juga menunjukkan kondisi lokasi kepada tim ASWIN.
Berdasarkan penelusuran langsung di lokasi saat kunjungan dilakukan, tidak ditemukan aktivitas sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, seperti penimbunan, pemindahan, maupun bongkar-muat Biosolar bersubsidi.
Namun demikian, ASWIN menegaskan bahwa hasil penelusuran lapangan tersebut merupakan klarifikasi terhadap kondisi yang ditemukan saat kunjungan, bukan kesimpulan hukum terhadap seluruh isi pemberitaan maupun dugaan yang sebelumnya disampaikan.
ASWIN: Pemberitaan Harus Berdiri di Atas Verifikasi
Kabid Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menilai setiap pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran perlu didukung proses verifikasi dan konfirmasi yang memadai.
«“Kehadiran sebuah kendaraan di bengkel tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi. Harus dilihat aktivitasnya, siapa yang terlibat, serta apa fakta dan bukti yang mendukung dugaan tersebut,” ujar Nardi.»
Menurutnya, kerja jurnalistik tidak cukup hanya mengandalkan informasi awal. Fakta di lapangan perlu diperiksa, pihak yang disebut dalam pemberitaan perlu dikonfirmasi, dan informasi yang diperoleh harus disajikan secara proporsional.
«“Jurnalisme bukan sekadar menyampaikan dugaan. Ada kewajiban melakukan verifikasi, konfirmasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan,” tegasnya.»
UU Pers dan KEJ Jadi Pedoman
DPD ASWIN Kalbar mengingatkan bahwa kerja jurnalistik berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta pemberian ruang hak jawab.
Dalam pemberitaan yang memuat dugaan pelanggaran, media perlu membedakan secara jelas antara informasi awal, dugaan, fakta hasil penelusuran, hasil pemeriksaan aparat, dan kesimpulan hukum.
ASWIN juga menekankan prinsip praduga tak bersalah, sehingga suatu pihak tidak sepatutnya diberi kesan telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat fakta dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Bengkel Minta Ruang Klarifikasi
Pihak bengkel berharap media yang telah memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang klarifikasi dan hak jawab, terutama karena terdapat keterangan berbeda mengenai aktivitas kendaraan di lokasi.
Klarifikasi ini, menurut ASWIN, bukan bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik maupun proses penegakan hukum. Apabila aparat memiliki bukti adanya dugaan pelanggaran, ASWIN mendorong agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil verifikasi menunjukkan kendaraan tersebut hanya berada di bengkel untuk mengganti ban dan kemudian parkir, fakta tersebut juga patut disampaikan kepada publik secara berimbang.
DPD ASWIN Kalbar menegaskan: pers harus tetap kritis, tetapi kritik wajib berpijak pada fakta. Dugaan harus diverifikasi, pihak yang diberitakan harus diberi ruang menjawab, dan masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.(Tim/Red)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles