Diduga Maralu/Nurat Tak Tersentuh Hulum Kapolsek Tutup Mata;Ada Apa...????
Diduga Maralu/Nurat Tak Tersentuh Hulum Kapolsek Tutup Mata;Ada Apa...????
Lampung Selatan INTEGTV--Pelangsir bahan bakar subsidi BBM jenis Bio solar miliki oknum Maralu Nurat yang juga memiliki pangkalan transaksi yang berlokasi di jln Ir sutami perbatasan lampung selatan dan bandar lampung tepat nya di depan kacang garuda, 28/08/26
Tepatnya ada penjual duren sebelah kiri dari arah bandar lampung dan ada grasi parkiran mobil masuk terus kebelakang mentok disitu lah lokasinya .
Wilayah tersebut masuk daerah desa kali asin kecamatan Tanjung bintang kabupaten lampung selatan
Pangkalan tersebut diketahui milik oknum Maralu/Nurat yang memiliki beberapa yunit mobil yakni mobil fuso warna oren empat yunit satu daum colt disel,yang didugan sebagai armada pengecoran
Sementara itu Satu yunit mobil L300 warna hitam dan satu inova warna putih yang diduga sebagai armada pelansir minyak subsidi,juga di ketahui gudang BBM ilegal tersebut memiliki Jaring besar di lampung selatan
Pangkalan penyalahguan bahan bakar subsidi di lampung selatan semakin menjadi-jadi bahkan memiliki pengurim dari luar daerah luar lampung yang dikirim menggunakan mobil expedisi
Sementara itu secara umun tindak tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan perundang-undangan negara Kesatuan Republik Indonesia
Namun sangat disesalkan aparat penegak hukum dalah hal ini polsek tanjung bintang kompol Edi Qorinas,S.H., M.H Seakan tutup mata Publik pertanyakan integritas polsek tanjung bintang "ADA APA"
Publik juga menduga pejabat polsek tajung bintang kabupaten Lampung selatan ada keterlibatan dalam praktik penimbunan mintak subsidi ilegal
"Mungkinkah Polsek tanjung bintang sudah kenyang uang suap dari oknum pemilik pangkalan penimbun solar makanya gegiatan ilegal tersebut aman tampa tersentuh hukum"
Undang-undang secara jelas mengatur bahwa Tindakan menimbun, melangsir, dan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang kemudian diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan, niaga, atau pendistribusian bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan LPG yang disubsidi atau ditugaskan oleh pemerintah.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles