Mediasi Usaha Tirta Klantan Digelar, Kedua Belah Pihak Sepakati Empat Poin Penyelesaian

Terkini 04 Sep 2026 13:38 3 min read 3 views By budigautama8

Share berita ini

Mediasi Usaha Tirta Klantan Digelar, Kedua Belah Pihak Sepakati Empat Poin Penyelesaian
Mediasi Usaha Tirta Klantan Digelar, Kedua Belah Pihak Sepakati Empat Poin PenyelesaianPONTIANAK, KALBAR — Persoalan terkait aktivitas usaha Penampung...

Mediasi Usaha Tirta Klantan Digelar, Kedua Belah Pihak Sepakati Empat Poin Penyelesaian

PONTIANAK, KALBAR — Persoalan terkait aktivitas usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan di Gang Langir 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, akhirnya dibahas melalui forum mediasi di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jawi Luar, Rabu (2/9/2026).

Mediasi mempertemukan pihak pemilik Warung Kopi Ahui dengan pihak Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan. Pertemuan tersebut turut melibatkan unsur pemerintah dan aparat terkait, termasuk Kecamatan Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Ketua RT/RW, Satpol PP, DPMPTSP, Diskumdag, serta Bhabinkamtibmas.

Forum mediasi menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani para pihak serta diketahui sejumlah unsur terkait.

Empat Poin Kesepakatan

Pertama, kegiatan usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan disepakati memiliki jam operasional mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB setiap hari.

Kedua, kendaraan pengangkut air bersih yang keluar-masuk Gang Langir 1 disepakati hanya menggunakan kendaraan jenis pikap. Pengecualian diberikan apabila terjadi keadaan darurat kebakaran, dengan ketentuan kendaraan tangki besar dapat masuk setelah terlebih dahulu meminta izin kepada warga.

Ketiga, terkait persoalan perbaikan jalan, akan dilaksanakan rapat lanjutan antara warga dan para pelaku usaha yang berada di Gang Langir 1 bersama Ketua RT dan Ketua RW. Rapat tersebut ditargetkan dilaksanakan paling lambat 14 September 2026.

Keempat, pihak Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyiraman debu di sepanjang jalan Gang Langir 1 sebagai bagian dari upaya mengurangi dampak aktivitas kendaraan terhadap lingkungan sekitar.

Kesepakatan Menjadi Titik Awal Penyelesaian

Berita Acara Mediasi tersebut dibuat dan ditandatangani sebagai dokumen kesepakatan para pihak. Dokumen ditandatangani pihak pertama Ferry Tjendrawira dan pihak kedua Valentino, serta diketahui unsur DPMPTSP Pontianak, Satpol PP, Diskumdag, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Ketua RT/RW, dan Bhabinkamtibmas.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sebelumnya berkembang di lingkungan masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog, komunikasi, dan pelaksanaan komitmen yang telah disepakati.

Ketua DPD ASWIN Kalbar, Budi Gautama, yang turut memantau perkembangan persoalan tersebut, menilai hasil mediasi menjadi langkah penting karena masing-masing pihak telah memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan dan mencari jalan keluar secara bersama-sama.

> “Yang paling penting bukan hanya kesepakatannya dibuat, tetapi bagaimana seluruh poin yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar persoalan tidak kembali berkembang di kemudian hari,” ujar Budi.



Menurutnya, pelaksanaan empat poin kesepakatan perlu menjadi perhatian bersama, khususnya menyangkut jam operasional, pembatasan kendaraan, penyelesaian persoalan jalan, serta penyiraman debu.

ASWIN Kalbar akan terus memantau perkembangan pelaksanaan kesepakatan tersebut secara proporsional dengan tetap mengedepankan prinsip klarifikasi, keseimbangan pemberitaan, dan kepentingan masyarakat.

Mediasi telah menghasilkan kesepakatan. Kini, publik tinggal melihat apakah empat poin tersebut benar-benar dijalankan oleh para pihak.(Nardi M)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPER'S NEWS

Recent Articles

Popular Articles