Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, Bergeser ke Sungai Bandung, ASWIN Desak Polsek Bergerak

Terkini 21 Aug 2026 14:24 4 min read 3 views By (Tim Monitoring ASWIN Kalbar/Red)

Share berita ini

Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, Bergeser ke Sungai Bandung, ASWIN Desak Polsek Bergerak
Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, Bergeser ke Sungai Bandung, ASWIN Desak Polsek BergerakSANGGAU, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Iz...

Aktivitas PETI di Sanggau Kembali Marak, Bergeser ke Sungai Bandung, ASWIN Desak Polsek Bergerak

SANGGAU, KALBAR — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau kembali menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan Tim Monitoring DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, aktivitas PETI yang sebelumnya terpantau di sejumlah titik kini disebut telah bergeser ke kawasan Sungai Bandung, di area yang disebut berada di sekitar wilayah PT ERNA.

Perpindahan lokasi aktivitas tersebut menjadi perhatian serius tim monitoring. Aparat penegak hukum (APH), khususnya jajaran Polsek setempat, diminta tidak bersikap pasif dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kepala Bidang Investigasi DPD ASWIN Kalbar, Nardi M, menegaskan bahwa informasi hasil pantauan lapangan harus segera diverifikasi oleh aparat berwenang.

«“Kami meminta jajaran Polsek setempat segera turun ke lokasi Sungai Bandung. Informasi mengenai pergeseran aktivitas PETI jangan hanya menjadi laporan di atas meja. Aparat perlu melakukan pengecekan langsung dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tegas Nardi.»

Menurutnya, pola berpindahnya aktivitas PETI dari satu lokasi ke lokasi lain perlu mendapat perhatian serius. Penindakan yang dilakukan secara sporadis dinilai belum cukup apabila tidak dibarengi pemetaan jaringan dan penelusuran pihak yang diduga mengendalikan kegiatan tersebut.

ASWIN Minta Aparat Telusuri Pengendali dan Pemodal

Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar juga meminta aparat tidak hanya menyasar pekerja atau operator yang berada di lapangan. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pihak yang menyediakan modal, alat, lokasi, maupun jaringan penjualan hasil tambang, pihak tersebut harus ditelusuri sesuai ketentuan hukum.

“Kalau benar aktivitas PETI berpindah lokasi, pertanyaannya sederhana: siapa yang menggerakkan, siapa yang membiayai, siapa yang menyediakan peralatan, dan ke mana hasil tambangnya dipasarkan? Ini yang harus dijawab melalui penyelidikan,” ujar Nardi.

Dalam investigasi awal sebelumnya, tim juga memperoleh informasi mengenai dua inisial, yakni J dan R, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI. Namun, ASWIN menegaskan informasi tersebut masih sebatas informasi awal dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

“Nama atau inisial yang kami terima harus diverifikasi oleh aparat. Kami tidak menuduh siapa pun. Justru kami meminta APH membuktikan berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku,” katanya.

Polsek Setempat Diminta Tidak Menunggu Aktivitas Meluas

ASWIN menilai jajaran kepolisian di tingkat wilayah memiliki peran penting dalam mencegah aktivitas PETI berkembang semakin luas.

Karena itu, Polsek setempat diminta segera melakukan pemantauan, koordinasi dengan pihak terkait, serta mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Jangan menunggu aktivitas semakin besar baru bergerak. Kalau memang ada informasi masyarakat dan hasil pantauan lapangan menunjukkan adanya dugaan PETI, segera cek. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, terukur dan tidak tebang pilih,” tegas Nardi.

Dampak Lingkungan Juga Harus Menjadi Perhatian

Selain persoalan perizinan dan penegakan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, terutama apabila kegiatan dilakukan di sekitar aliran sungai.

Kerusakan bentang alam, sedimentasi, perubahan aliran air, serta potensi pencemaran lingkungan menjadi persoalan yang perlu diperiksa oleh instansi berwenang berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

ASWIN meminta apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal, penanganannya tidak berhenti pada penghentian kegiatan. Aparat dan instansi terkait juga perlu melakukan pendataan dampak lingkungan serta memastikan langkah pemulihan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara umum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020. Sementara dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat berkaitan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan penerapan pasal yang sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara oleh aparat berwenang.

Kapolda Kalbar Diminta Pastikan Penindakan Tidak Tebang Pilih

DPD ASWIN Kalbar meminta jajaran Polda Kalimantan Barat memberikan perhatian terhadap persoalan PETI di Sanggau, termasuk informasi mengenai pergeseran aktivitas ke kawasan Sungai Bandung.

Nardi menegaskan pihaknya siap menyerahkan informasi hasil pemantauan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan untuk diverifikasi.

“Kami berharap Kapolda Kalbar bersama jajaran dan Polsek setempat tidak membiarkan persoalan ini berkembang. Turun ke lapangan, cek faktanya, petakan aktivitasnya, kemudian tindak sesuai hukum apabila terbukti ada pelanggaran,” pungkas Nardi.

Ia menambahkan, pemberantasan PETI harus menyentuh seluruh mata rantai apabila memang ditemukan adanya jaringan, bukan sekadar melakukan penertiban terhadap pekerja lapangan.

“Kalau hanya pekerjanya yang ditindak, sementara dugaan pengendali dan pemodal tidak pernah disentuh, maka persoalan PETI akan terus berulang dan berpindah lokasi. Karena itu, kami mendorong APH membongkar sampai ke pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan bukti dan proses hukum,” tegasnya.

Catatan redaksi: Informasi mengenai lokasi Sungai Bandung, area PT ERNA, serta dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam aktivitas PETI merupakan informasi hasil pantauan dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi aparat berwenang. Penyebutan inisial J dan R bukan merupakan kesimpulan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Setiap pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

(Tim Monitoring ASWIN Kalbar/Red)

Komentar (0)

Belum ada komentar.

IKSPersNews

Recent Articles

Popular Articles