Bupati Sintang Pertanyakan Akurasi Sistem Barcode BBM, ASWIN Kalbar: Regulasi Harus Dijalankan Secara Tegas
Bupati Sintang Pertanyakan Akurasi Sistem Barcode BBM, ASWIN Kalbar: Regulasi Harus Dijalankan Secara Tegas
SINTANG — Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mempertanyakan efektivitas sistem barcode dalam penyaluran BBM bersubsidi di wilayahnya. Informasi yang beredar di lapangan menyebut adanya dugaan satu kode barcode dapat digunakan berulang kali bahkan dipinjamkan ke kendaraan lain, yang dikhawatirkan melanggar prinsip penyaluran tepat sasaran.
“Kalau sistem itu digital, ketika sudah mengisi dalam sekian liter dan waktu tertentu, mestinya kalau mau mengisi lagi tidak bisa,” ujar Bupati Gregorius Bala. Ia meminta Pertamina menjelaskan mekanisme kerja sistem tersebut dan memastikan penyaluran BBM benar-benar sampai kepada pihak yang berhak.
Terkait hal itu, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan penerapan sistem barcode atau QR Code dalam penyaluran BBM bersubsidi memiliki landasan hukum yang jelas dan harus dijalankan secara konsisten.
“Dasar pelaksanaannya adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, serta diperinci melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Penetapan Batasan Volume Harian dan Verifikasi Digital Penyaluran BBM Bersubsidi,” ungkap Budi Gautama.
Sistem barcode sendiri mulai berlaku penuh per 1 Oktober 2024 dalam rangka program Subsidi Tepat, yang mewajibkan setiap kendaraan terdaftar dan terverifikasi sebelum membeli BBM bersubsidi . Setiap kode QR seharusnya terikat data kendaraan dan tidak boleh dipindahtangankan.
“Jika ditemukan praktik pengisian berulang atau peminjaman barcode, hal itu tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Penyalahgunaan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, KUHP, hingga UU ITE,” tambah Budi Gautama.
Ia mendesak pemerintah daerah bersama Pertamina dan aparat penegak hukum membentuk tim terpadu untuk memantau langsung di lapangan, memperketat pengawasan di SPBU, dan menindak tegas setiap pelanggaran agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.(Hery Firmansyah)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles