Helikopter Water Bombing Segera Beroperasi Padamkan Karhutla Sintang, ASWIN Kalbar: Regulasi Pengendalian Wajib Diiringi Tindakan Nyata
Helikopter Water Bombing Segera Beroperasi Padamkan Karhutla Sintang, ASWIN Kalbar: Regulasi Pengendalian Wajib Diiringi Tindakan Nyata
SINTANG — Setelah berulang kali diusulkan, Kabupaten Sintang akhirnya mendapatkan jadwal pelaksanaan operasi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui jalur udara menggunakan helikopter water bombing. Dua unit helikopter direncanakan bersiaga di Bandara Tebelian dan diterjunkan ke titik-titik api yang sulit dijangkau tim darat.
Kepala BPBD Sintang, Kusnidar, menyatakan operasi akan difokuskan di Kecamatan Ketungau Hilir dan Ketungau Tengah, dengan enam titik koordinat telah dikirimkan untuk disetujui. Pelaksanaan masih menunggu kesiapan pesawat dan kondisi cuaca yang memungkinkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menyambut baik upaya percepatan pemadaman, namun mengingatkan bahwa penanganan karhutla harus didukung kepatuhan terhadap kerangka regulasi yang berlaku.
“Di tingkat nasional, landasan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf h yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pengecualian terbatas diatur pada ayat (2) dengan ketentuan kearifan lokal, maksimal 2 hektare per keluarga dan dilengkapi sekat bakar,” jelas Budi Gautama .
Di tingkat daerah, ditegaskannya, berlaku Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, yang bahkan lebih ketat dengan melarang pembakaran di lahan gambut dan membatasi pembakaran hanya untuk tanaman yang diolah secara turun-temurun. Serta diperkuat dengan Surat Gubernur Kalbar Nomor 500.4.6.6/2/LHK Tahun 2026 tentang Pengendalian Karhutla 2026.
“Regulasi sudah ada, tinggal penegakannya. Baik itu Perda maupun aturan turunannya, semuanya mengarah pada satu tujuan: mencegah kebakaran, bukan memberi izin membakar sembarangan. Setiap pihak—perusahaan maupun perorangan—yang terbukti membakar lahan di luar ketentuan yang diatur, harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Budi Gautama.
Ia berharap operasi water bombing ini menjadi langkah awal sekaligus peringatan agar seluruh elemen masyarakat turut menjaga kelestarian lingkungan dan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles