Tantang Jurnalist Adu Fisik.:Oknum Pelansir BBM Subsidi Solar Disinyalir Kangkai Undang-Undang Pers
Tantang Jurnalist Adu Fisik.:Oknum Pelansir BBM Subsidi Solar Disinyalir Kangkai Undang-Undang Pers
Lampung Selatan INTEGTV-Tim media menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pemindahan atau bongkar muat BBM jenis solar di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Way Lunik, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, terlihat sejumlah jeriken berukuran besar berada di depan sebuah bangunan di pinggir jalan. Tim juga melihat kendaraan Toyota Kijang warna silver yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sebagai bagian dari tugas jurnalistik, tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi mengenai asal-usul BBM, peruntukan, serta legalitas aktivitas tersebut.
Namun upaya konfirmasi justru mendapat respons keras dari seorang pria di lokasi, bukan saja menunjukkan sikap tidak bersahabat, justru melontarkan kata yang tak pantas terhadap jurnalist“NGEGARONG” kepada jurnalis yang sedang meminta keterangan.
Ucapan tersebut patut dipertanyakan. Jurnalis datang untuk melakukan konfirmasi, bukan untuk “menggarong”. Jika kegiatan tersebut legal, semestinya pertanyaan dapat dijawab dengan menunjukkan keterangan atau dokumen yang diperlukan, bukan dengan intimidasi ataupun tudingan terhadap wartawan.
Situasi bahkan disebut sempat memanas ketika pihak di lokasi melontarkan tantangan untuk adu fisik dan mengucapkan pernyataan bahwa dirinya tidak takut terhadap aparat penegak hukum.
"Ya sudah kita adu fisik saja, saya tidak takut dengan polisi atau penegak hukum" Lantangnya
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan: Dari mana BBM yang diduga solar tersebut berasal? Mengapa dipindahkan menggunakan jeriken? Apakah BBM tersebut merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi? Apakah pengangkutan, penyimpanan dan penggunaannya telah sesuai ketentuan?
Media tidak sedang mengambil alih kewenangan penyidik ataupun memvonis seseorang melakukan tindak pidana. Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang diminta turun melakukan pemeriksaan, sehingga terang apakah aktivitas tersebut legal atau justru terdapat dugaan pelanggaran.
Yang juga perlu mendapat perhatian adalah dugaan intimidasi terhadap jurnalis. Pertanyaan jurnalistik tidak semestinya dibalas dengan tudingan “NGEGARONG”, terlebih dengan tantangan fisik.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik tempat maupun pihak-pihak yang berada di lokasi.
Sampai berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai legalitas aktivitas tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Related Articles